Selayang Pandang Kim Warta Mertani

KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat. Komunitas ini secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri. KIM adalah program khusus dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Dasar hukum yang menguatkan keberadaan KIM adalah Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.

Kim Warta Mertani adalah nama Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang sudah ditetapkan pada bulan Januari 2023.  anggota Kim Warta Mertani berasal dari berbagai kalangan. Ada yang berasal dari anggota karang taruna desa Sumbergondo, Forum Anak (FOCS), dan dari staf desa . Pembina KIM sendiri langsung dari Kepala Desa Sumbergondo sedangkan ketua KIM untuk saat ini juga menjabat sebagai Staf Kasi Kesra Desa Sumbergondo. Secara struktural, anggota dari KIM Sumbergondo berjumlah dua belas orang. Berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala desa Sumbergondo, anggota akan aktif sampai dengan periode 2024.

Maksud dan Tujuan dibentuknya KIM 

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Daerah seharusnya mengemban tugas untuk mengelola sistem Informasi Daerah secara mandiri. Ini penting dimana arus informasi yang bisa berasal dari tangan yang tidak bertanggung jawab. Menjawab tantangan ini, desa Sumbergondo membentuk organisasi yang dibina langsung oleh Kepala desa Sumbergondo Hadi Purwanto. KIM Warta Mertani adalah wadah yang penting dalam mendukung pembangunan di daerah khususnya desa Sumbergondo. Salah satu tujuan dibentuknya KIM ini adalah untuk menyampaikan informasi yang positif bagi masyarakat.

Ada beberapa tujuan utama dibentuknya KIM Warta Mertani

  1. Fasilitator informasi bagi masyarakat
  2. Mitra pemerintah daerah dalam menyebarluaskan informasi
  3. Penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat
  4. Kontrol sosial dalam pembangunan
  5. Pelancaran arus informasi
  6. Terminal informasi